Peran Dan Kewenangan Kpk (Kpk)
Pasti kalian pernah mendengar perumpamaan KPK baik itu diberita,majalah, radio, dan media lainnya.
KPK mempunyai kepanjangan Komisi Pemberantasa Korupsi merupakan sebuah lembaga Negara yang di bentuk untuk menanggulangi, menanggulangi danmemberntas korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPKbersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam menjalankan peran dan wewenangnya KPK berasas kepada:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan biasa
- proporsionalitas
Daftar Tulisan
Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai peran selaku
berikut:
- Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
permberantasan tindakan pidana korupsi. - Supervise terhadapa instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tidak pidana korupsi. - Melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap tindakan pidanan korupsi. - Melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
- Melakukan monitoring terhadap pelanggaran korupsi
baik kepada badan, lembaga ataupun perorangan.
kewenangan dalam peran kerjasama
Dalam melaksanakan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindakan melawan hukum korupsi. - Menetapkan system pelaporan dalam aktivitas
pemberantasan tindakan pidana koruspi. - Meminta gosip tentang kegiatan pemberantasan
tindakan melawan hukum korupsi pada instansi terkait. - Melaksanakan dengan perndapat atau konferensi dengan
instansi yang berwenang memberantas tindak pudana korupsi. - Meminta laporan instansi terkait wacana
pencegahan tindak pidana korupsi. - Melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan
terhadapa instansi yang melaksanakan tugas dan wewenang yang berhubungan dengan perberantasan
tindak pidana korupsi dan instansi dalam melaksanakan pelayanan public. - Mengambil alih pengusutan dan penuntutan
kepada pelaku tindakan melawan hukum korupsi yang sedang dikalakukan oleh keolisian
atau kejaksaan.
pengambilalihan penyelidikan
Pengambilalihan pengusutan dan penuntutan dari polisi ataukejaksaan oleh KPK dilakukangan dengan alasan sebagai berikut:
- Laporan penduduk wacana tidak pidana korupsi
tidak ditindak lanjuti. - Proses enanganan tindakan melawan hukum korupsi secara
berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa bantalan an yang dipertanggung jawabkan. - Penanganan tindak pidana korupsi ditunjukan
untuk melindungi pelaku tindakan melawan hukum korupsi yang sesungguhnya. - Penanganan masalah tundak pidanan korupsi
mengandung bagian korupsi. - Hambatan penanganan tindak pidana korupsi alasannya
campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative - Keadaan lain yang berdasarkan oertimbangan
kepolisian atau kejaksaan penangan tidnak pidana korupsi sulit dilakukan secara
baik dan mampu dipertanggung jawabkan.
kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan penyidikan
Dalam pelaksanaan peran pengusutan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang:
- Melakukan penyadapan dan merekap percakapan.
- Memerintahkan terhadap instansi yang terkait untukmelarang seseorang bepergian ke mancanegara.
- Meminta informasi kepada bank atau lembagakeungan yang lain wacana kondisi keuangan tersangka atau terdakwa yang sedangdiperiksa.
- Memerintahkan terhadap bank atau lembaga keunganlainnya untuk memblokir rekenign yang disangka hasil dari korupsi miliktersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.
- Memerintahkan terhadap pipinan atau tersangka atauterdakwa keada instansi terkait.
- Meminta data kekayaan dan data perpajakantersangka atau terdakwa kepada instansi terkait .
- Menghantikan sementara sebuah transaksi keuangan,transaksi jual beli, dan perjanjian yang lain atau mencabut sementara perizinan,lisensi serta kosensi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwayang disangka menurut bukti permulaan yang cukup ada hubungannya dengan tindakpidana korupsi. Yang sedang diperiksa.
- Meminta pinjaman interpol Indonesia atauintstansi penegak hokum Negara lain untuk melaksanakan pencarian, penangkapan, danpenyitaan barang bukti diluar negeri.
- Meminta bantuan kepolisian atau lisesnsi lainuntuk melaksanakan penggeledahan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, danpenyitaan dalam masalah tindak kriminal korupsi yang sedang dikerjakan.
Kewenangan dalam pencegahan
Dalam melakukan peran pencegahan KPK berwenangmelaksanakan langkah upaya pencegahan seperti:
- Melakukan pendafaran dan investigasi terhadap
laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. - Menerima laporan dan menetapkan status
gratifikasi. - Merancang dan mendorong program pendidikan anti
korupsi pada setiap jenjang pendidikan. - Melakukan kampanye anti korupsi pada penduduk
lazim. - Melakukan koordinasi bilateral atau multilateral dalam
pelaksanaan permberantasan tinak pidana korupsi.
kewenangand alam tugas monitoring
Dalam melaksanakan peran monitoring KPK memiliki kewenangan:
- Melakukan pengkajian kepada system pengelolaan
administrasi disemua forum Negara dan pemerintah. - Memberi saran terhadap pemimpin forum Negara dan
pemerintah untuk melaksanakan pergeseran jikalau berdasarkan hasil pengkajian system pengelolaan
manajemen tersebut berpeluang tinggi. - Melapor terhadap presiden repoublik Indonesia, DPR
RI,dan tubuh permeriksa keungan, jika usulan KPK perihal usulan perubahan tersebut
tidak diadakan.
Kewajiban KPK
Komisis permberantasan korupsi memiliki keharusan:
- Memberikan santunan terhadap saksi atau
pelapor yang menyampaikan laporan ataupun menawarkan keterangan tentang
terjadinya tidak pidana korupsi. - Memerikan info terhadapa masyakarak yang
memerlukan atau menawarkan derma untuk memperoleh data lain yang berhubungan
dengan hasil penunuttan tindak kriminal korupsi yang ditanganinya. - Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan terhadap
presiden RI, DPR RI, Dan BPU. - Menegakkan sumpah jabatan.
- Menjalankan peran, tnaggung jawab dan
wewenangnya.
Comments
Post a Comment